SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kurang lebih Rp1,2 miliar sudah terpakai untuk membangun Tugu Sangnaualuh Damanik. Tapi Desember 2018, pembangunan Tugu Raja Siantar itu diberhentikan Walikota Hefriansyah. Kini, proyek itu mangkrak. Uang rakyat Siantar terbuang percuma.
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) tidak terima. Walikota Hefriansyah diadukan ke Polres Siantar, 19 Juni 2019. Termasuk bawahan walikota Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar, turut dilaporkan.
“Uang rakyat telah terpakai, proyek mangkrak. Negara rugi. Itu pidana korupsi,” kata Jonli Simarmata, Ketua DPC Himapsi Siantar, Minggu (9/8/2020).
Sebagaimana temuan BPK RI, akibat ketidakcermatan Pemko Siantar dalam pembangunan Tugu Sangnaualuh dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3 miliar itu, telah muncul kerugian negara senilai Rp913.829.702,67.
Para kaum intelektual muda Simalungun di Kota Pematang Siantar berkesimpulan Hefriansyah sebagai Walikota Siantar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab di balik terhentinya proyek Tugu Sangnaualuh Damanik hingga menimbulkan kerugian negara.
Hefriansyah diduga kuat telah melakukan korupsi dan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: Begini Tanggapan Ihutan Bolon Damanik Atas Tuntutan Pemindahan Tugu Sangnaualuh
Tak hanya itu, ketidakcermatan Hefriansyah dalam pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik telah melukai perasaan dan telah melecehkan Suku Bangsa Simalungun dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Jadi, laporan pengaduan ke Polres Siantar itu dugaan korupsi dan penistaan suku Simalungun atas mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh,” ungkap Jonli.
Namun sayang, setahun berlalu belum ada perkembangan berarti hingga kini. Himapsi sebagai pihak pelapor juga belum pernah dimintai keterangan.
“Kami baru ada sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan. Disebutkan dalam isi suratnya masih memintai keterangan saksi-saki, tapi tidak disebutkan siapa-siapa saja saksi yang diperiksa itu,” kata Jonli.
Baca: Pembangunan Tugu Sangnaualuh Dihentikan, Begini Isi Surat Pemko ke Kontraktor
Jonli melanjutkan, dua pekan lalu, mereka sudah mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itu pun belum dipenuhi Polres Siantar.
“Sudah setahun lalu dilaporkan, belum ada perkembangan. Jangan dibiar-biarkan, ini harus diusut sampai tuntas!” tandasnya.
“Kalau tidak ada perkembangan, kita Polda Sumut,” tandasnya lagi.
Baca: Bangunan Tugu Sangnaualuh Mangkrak, Walikota Siantar Dipolisikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto belum memberikan penjelasan saat ditanyakan perihal perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik tersebut.
Namun dalam kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Siantar, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto telah berjanji akan mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara itu. Fakta, sudah setahun berlalu, pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik belum tuntas hingga kini.
Sekadar diketahui, lokasi awal pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh semula direncanakan dibangun di Lapangan Merdeka (sekarang dikenal Taman Bunga). Kemudian, Hefriansyah lewat Peraturan Walikota memindahkan lokasi pembangunan ke Lapangan H Adam Malik.
Baca: Indikasi Korupsi Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Berdalih Tunggu LHP BPK
Lalu pada 10 November 2018, Walikota Hefriansyah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tugu Sangnaualuh di Lapangan Haji Adam Malik. Dan, CV Askonas Konstruksi Utama, selaku kontraktor pelaksana melanjutkan pembangunan tugu.
Namun baru kurang lebih sebulan proses pembangunan berlangsung, muncul desakan agar pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh tidak dilakukan di Lapangan H Adam Malik. Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gabungan Masyarakat Islam (Gamis) Siantar menggelar aksi protes.
Derasnya aksi penolakan massa membuat Walikota Hefriansyah mencabut kembali keputusannya. Hefriansyah melayangkan surat kepada kontraktor CV Askonas Konstruksi Utama agar menghentikan pembangunan Tugu Sangnaualuh di Lapangan H Adam Malik.
Baca: Pergeseran Anggaran Rp46 Miliar dan Persoalan Tugu Sangnaualuh ‘Dibawa’ ke KPK
Hefriansyah saat menggelar rapat dengan organisasi keagamaan, suku, dan keturunan Raja Sangnaualuh Damanik di Balaikota Siantar, Senin (3/11/2018).Dalam satu kesempatan saat rapat bersama organisasi keagamaan, suku, dan keturunan Raja Sangnaualuh Damanik di Balaikota Siantar, Senin (3/11/2018), mengatakan, keberadaan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik di Lapangan H Adam Malik akan mengurangi space atau ruang dari areal yang dulu dikenal dengan nama ‘Lapangan Simarito’ tersebut. Aneh.