SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang Erwin Purba dalam dunia gelap peredaran narkoba terungkap. Kini, pria berusia 31 tahun itu hanya bisa pasrah menghadapi proses hukum.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, dia ditangkap dari kediamannya di Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (21/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan berlangsung, sama sekali tidak ada perlawanan darinya.
Siang itu, Erwin Purba dengan mengenakan kaos bertuliskan ‘Calvin Klein], seorang perancang busana kenamaan asal Amerika Serikat, tampak tertunduk ketika digelandang personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dari dalam kamar rumahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba milik Erwin, seperti: 1 paket sabu dan 9 plastik klip kosong.
Kemudian, dari kantong celananya juga ditemukan 1 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Seluruh sabu yang disita dari Erwin beratnya 1,21 gram.
Baca: Rumah Digeledah: Ekstasi 17 Butir dan Sabu 1,33 Gram Milik Dede Andrian Disita
Baca: Dalam Sehari, Dua Pengedar Ganja di Siantar Utara Terciduk
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan tersebut. Kini, Erwin ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.
“Tersangka Erwin Purba juga masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Rusdi.