Berburu Jaringan Narkoba Siantar, dari Kios Ponsel ke Lapangan Tembak

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wedi, Jamal dan Santo, tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap dari lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pria atas penyalahgunaan sabu. Penangkapan tersebut dalam dua hari terakhir.

Ketiga tersangka adalah Wedi (31), warga Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jamal (47), warga Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dan Santo (33), warga Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi pertama kali menangkap Wedi. Dia diringkus dari Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (27/8/2020), malam sekira pukul 21.00 WIB.

Wedi ditangkap saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Setelah diamankan, Wedi kemudian diperintahkan untuk mengeluarkan isi kantong. Dari kantongnya, Wedi pun mengeluarkan 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Namun polisi tidak begitu saja langsung percaya. Polisi kemudian menanyai Wedi dimana dia menyimpan sabu. Atas desakan polisi itu, Wedi akhirnya buka mulut dan mengakui jika sabu miliknya disimpan di Kios Saffa Ponsel, Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Atas pengakuan itu, polisi kemudian menggeledah kios tersebut. Dari Kios Saffa Ponsel itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hijau berisi 1 lembar potongan kertas aluminium foil, 2 mancis, 1 unit timbangan digital, 2 sendok yang terbuat dari pipet, 22 plastik klip kosong, dan 1 paket sabu seberat 0,35 gram.

BacaPengedar Narkoba Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 33 Gram Sabu

Keesokan harinya, Jumat (28/8/2020), siang sekira pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Jamal dari Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Ketika diringkus, Jamal sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

Share this: