SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang warga pengidap paru-paru meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, Senin (31/8/2020) malam.
Esok harinya, pasien bernama Jhonni Sibarani (tutup usia 62 tahun) dikuburkan di pemakaman Mr X Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan. Proses pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Djasamen Saragih dr Ronald Saragih menuturkan, dokter sudah melakukan rontgen terhadap almarhum Jhonni Sibarani.
Dari rontgen itu diketahui jika pasien yang beralamat di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tersebut dinyatakan probable suspek covid-19.
“Kita tidak bilang covid. Tapi, probable. Dan, probable itu pelaksanaannya seperti itu,” terang dr Ronald, sekaligus menjelaskan alasan tim medis melakukan pemakaman terhadap jenazah alm Jhonni Sibarani sesuai dengan protokol Covid-19.
Dia menjelaskan, sekarang, pegangan mereka dalam menentukan prosedur pemakaman, bukan lagi berdasarkan swab test ataupun rapid test.
Kemudian mengenai lokasi penguburan di pemakaman Mr X, lanjut dr Ronald, hal itu dilakukan karena pihak keluarga tidak bisa menyediakan lokasi pemakaman di Siantar.
Sementara, soal rencana keluarga melakukan pemakaman di Laguboti, Kabupaten Toba, sambung dr Ronald, juga tidak bisa dilakukan. Sebab, dari koordinasi yang mereka lakukan, Tim Gugus Kabupaten Toba juga tidak bisa menerima.
Baca: Penghormatan Terakhir JR pada dr John, Pahlawan Kesehatan Covid-19 Simalungun
Sedangkan, penguburan harus segera dilakukan. Sehingga, tim medis melakukan pengebumian di pemakaman Mr X.
“Saya dengar, di Laguboti juga tidak bisa menerima. Kan kita juga koordinasi dengan gugus tugas di sana. Ini juga kan harus segera dikebumikan,” ujarnya.
Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto telah memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, istilah baru kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Baca: Walikota Hefriansyah Digugat Rp11 Miliar di Tengah Pandemi Corona
Sementara, beberapa istilah lain mengalami perubahan, di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.