SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu dan ganja. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda.
Penangkapan tersebut berlangsung Selasa (1/9/2020) malam. Kedua penyalahguna narkoba yang diamankan yakni Alexander Purba (41), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Baginda Nasution (43), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Polisi awalnya menangkap Alexander dari sekitar kediamannya, Selasa malam sekira pukul 19.30 WIB. Sebelum ditangkap, Alexander sempat melihat kedatangan polisi. Dia pun membuang barang bukti yang dipegangnya. Namun, polisi melihatnya.
Polisi kemudian menyuruh Alexander untuk mengambilnya. Dan ternyata, yang dibuangnya adalah 1 plastik warna merah berisi ganja seberat 88,86 gram yang dibungkus kertas nasi.
Selain ganja itu, polisi juga menyita 2 unit handphone sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Selasa sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap Baginda dari pinggir Jalan Darussalam, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Bandar Ganja Tomuan Diringkus, Barang Bukti 1,3 Kilogram
Polisi menangkapnya saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan itu. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua unit handphone dari Baginda.
Lalu, polisi menginterogasi Baginda tentang dimana dia menyimpan narkoba miliknya. Setelah itu, Baginda mengambil 1 botol plastik merk Sarang Burung berisi 1 paket sabu seberat 1,05 gram.
Baca: Tak Pakai Helm dan Masker, Dua Pria Distop di Perbatasan, Ternyata Bawa Sabu
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Rusdi.