Kos Violet Kampung Karo dan Warung Mojopahit Digerebek, 2 Orang Ditangkap
- Senin, 7 Sep 2020 - 01:12 WIB
- dibaca 1.751 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua penyalahguna sabu. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda.
Keduanya adalah Niko Tarigan (31), warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat dan Chandra Purba (32), warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (5/9/2020). Awalnya, Sabtu sekira pukul 11.00 WIB, polisi menangkap Niko dari salah satu kamar di Kos Violet, Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo (biasa disebut Kampung Karo), Kecamatan Siantar Selatan.
Polisi menangkap Niko saat berada di kamar mandi kamar kosnya. Setelah diamankan, Niko kemudian diperiksa. Namun, saat pemeriksaan, Niko sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya.
Melihat itu, polisi kemudian menyuruh Niko mengambil barang yang dibuangnya itu. Dan ternyata, yang dibuangnya adalah 1 paket sabu seberat 0,21 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 bong yang terbuat dari botol plastik di lantai kamar Niko.
Baca: Orang Kampung Karo Ditangkap, Barang Bukti 2,5 Gram Sabu, Ponsel, dan Uang
Kemudian, pada Sabtu malam sekira pukul 22.30 WIB, polisi meringkus Chandra dari salah satu warung kosong di Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Sama halnya dengan Niko, Chandra juga sempat membuang sesuatu saat melihat kedatangan polisi. Lalu, ketika diambil, yang dibuangnya itu adalah 1 plastik klip berisi 3 paket sabu seberat 0,70 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp155 ribu yang ditemukan di kantong depan celana sebelah kanan Chandra.
Baca: Orang Kampung Karo Gagal Transaksi, Ditangkap di depan Penginapan Sikhar
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.
“Kedua tersangka juga masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Rusdi.