Eliakim Simanjuntak ke Hakim: Saya Sudah Pernah Dihukum, Tahun 2011
- Senin, 7 Sep 2020 - 21:14 WIB
- dibaca 877 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Eliakim Simanjuntak, mantan Ketua DPRD Siantar mengaku jujur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, jika dia bukan kali ini saja tersangkut hukum karena persoalan judi. Sementara, Rudolf Motang Hutabarat, mantan Anggota DPRD Kota Siantar, itu baru kali ini jadi pesakitan.
“Saya sudah pernah dihukum pada Tahun 2011,” kata Eliakim Simanjuntak, lewat video teleconference, saat menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/9/2020).
Saat itu, mantan politisi Demokrat ini tertangkap basah saat asyik bermain judi leng. Atas perbuatannya, Eliakim pun menyandang status mantan napi kasus judi.
Selain Eliakim, rekannya Arifin Sihombing alias Lever juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara karena kasus perjudian.
“Saya Tahun 2012, yang mulia,” timpal Arifin menjawab pertanyaan Majelis Hakim Danar Dono.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu terungkap bahwa Arifin Sihombing alias Lever berperan sebagai penulis judi jenis Sidney. Dia melakukan perjudian yang bersifat untung-untungan itu selama dua bulan dan menyetor ke seseorang bermarga Simanjuntak.
Baca: Jalani Sidang Perdana Perkara Judi, Eliakim dan Rudolf Muncul Pakai Masker
Sementara, tiga rekannya Eliakim Simanjuntak, Rudolf Motang Hutabarat, dan Lamhot Nababan sebagai pembeli.
Setelah mendengarkan pertanyaan-pertanyaan JPU dari Kejari Siantar Christianto Situmorang, Ketua Majelis Hakim Danar Dono didampingi dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Hendrik menunda persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (8/9/2020), dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum.
Baca: Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah, Empat Poin Putusan Bawaslu
Sekadar diketahui, keempat terdakwa Arifin Sihombing alias Lever, Eliakim Simanjuntak, dan Lamhot Nababan diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu warung kopi di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (6/5/2020) siang. Sedangkan, Rudolf Motang Hutabarat dijemput dari rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, pada hari yang sama.
Saat penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP merk Nokia berisi angka tebakan judi jenis Sidney. Selain itu, 1 lembar kertas berisi nomor tebakan Sydney dan uang tunai sebesar Rp38 ribu.