Pakaian Dalam Gadis Belia Korban Prostitusi Online Michat Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
ARA, pemuda asal Tanah Karo, saat hendak dibawa ke kos-kosannya untuk dilakukan penggeledahan, Selasa (8/9/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi masih mendalami kasus pencabulan dan penjualan atas human trafficking yang dilakukan ARA, pemuda asal Tanah Karo, terhadap pacarnya RA, gadis belia asal Tanah Jawa.

Kabar terbaru, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar melakukan penggeledahan di kamar kos dua sejoli itu, Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (8/9/2020) pagi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam berupa celana dalam dan bra, serta senjata tajam berupa sangkur dan golok.

ARA yang ikut dalam penggeledahan itu mengaku, pakaian dalam tersebut mereka beli dari hasil kencan RA dengan pria lain.

“Itu pakaian dalam bekas. Kami beli setelah pacarku kujual (lewat Michat),” ungkap ARA.

Sedangkan untuk sangkur dan golok itu, kata ARA, merupakan milik ayahnya yang dibawanya.

“Punya ayah itu,” ucap pemuda 17 tahun tersebut.

Masih di lokasi yang sama, Ketua RW setempat pak Bintang menyampaikan, ARA dan RA belum begitu lama tinggal di kos-kosan tersebut.

Pak Bintang mengatakan, selama tinggal di sana, tidak ada persoalan yang terjadi. Dia pun mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.

“Aku tahu setelah polisi datang ke sini. Aku ikut malu karena kejadian ini,” ujarnya.

Salah satu tetangga ARA di kos-kosan itu menuturkan, ARA sering membawa teman-temannya ke kamarnya.

“Tapi, kami nggak tahu ngapain mereka di dalam (kamar),” ucapnya.

BacaKisah Kelam Gadis Belia Tanah Jawa, Digauli Pacar, Habis Itu Dijual Lewat Michat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan lebih lanjut, ARA memaksa RA untuk melayani pria lain dengan tarif Rp300 ribu. Jika menolak, gadis 15 tahun itu diancam akan diusir.

“Kalau tidak mau, korban disuruh pergi. Gimanalah anak remaja. Dia (RA) nggak ada rumah. Jadi, nurut saja sama tersangka (ARA),” bebernya.

BacaPacar Dijual Lewat Michat, Tarif Rp300 Ribu

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan ARA sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Namun, untuk kasus human trafficking, polisi masih mendalaminya. Sebab, handphone yang digunakan ARA untuk transaksi penjualan RA hilang saat proses penangkapan.

Share this: