Hakim Rahmad Positif Covid-19, Agenda Sidang di PN Siantar ‘Libur’ Seminggu

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Hakim Rahmad (tengah) saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, baru-baru ini.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Salahseorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar positif terpapar coronavirus disease (covid-19). Sekarang, yang bersangkutan dalam perawatan dan menjalani isolasi di salahsatu rumah sakit Medan.

Untuk menghindari penyebaran virus, sementara waktu agenda sidang ditiadakan di Pengadilan Negeri Siantar.

Hakim Hendrik yang bertugas di PN Siantar membeberkan, awalnya Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, melakukan rapid test terhadap pegawai di lingkup di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Jumat (18/9/2020) lalu.

Seluruh pegawai, mulai dari tenaga honorer, hingga hakim ikut menjalani rapid test.

Pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi penyebaran virus corona. Hasilnya, satu orang hakim positif terpapar virus corona. Dia adalah seorang hakim bernama Rahmad Hasibuan.

“Iya benar, pak Rahmad positif terpapar virus corona dan sudah dikarantina di rumah sakit Medan, ” ujar Hakim Hendrik, kepada BENTENG SIANTAR, via telepon selularnya, Selasa (22/9/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

BacaBelasan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Siantar Positif Corona, Kantor Ditutup

BacaDikabarkan Positif Covid-19, Kapolres Siantar: Kita Tunggu Hasil Swab

Terpisah, salahseorang jaksa Kejari Siantar Ana Lusiana mengaku juga sudah mendapat informasi jika Hakim Rahmad Hasibuan positif terpapar virus corona.

“Saya tahu dari teman, hasil rapid test pak Rahmad positif,” pungkasnya.

Share this: