SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ara Septiano Butarbutar, seorang spesialis jambret kembali ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar.
Pemuda yang sudah berulang kali masuk penjara ini ditangkap di Jalan Pantai Timur, Gang Tuana, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (20/9/2020), malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, ini merupakan buntut dari laporan pengaduan Yuli Indahwati Gultom (16), warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengaduannya ke polisi, Yuli mengaku telah dijambret pada hari Minggu (30/8/2020) sore sekira pukul 16.48 WIB, di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, Yuli kehilangan satu unit ponsel merk Oppo A92 dari tangannya.
Akibat perampokan itu, Yuli mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun mendapatkan titik terang dan mengetahui bahwa Ara adalah pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan Ara. Kata Edi, sebelum ditangkap, anggotanya berpapasan dengan Ara di Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur.
“Melihat Ara, anggota langsung mengejar dan menangkapnya,” ujar Edi.
Baca: Viral Video Detik-detik Jambret Siang Bolong di Jalan Madura Bawah Siantar
Saat diinterogasi, pemuda 25 tahun itu pun mengakui aksi penjambretan terhadap Yuli. Selain itu, Ara mengungkapkan, dalam aksi itu, dia tidak seorang diri, melainkanbersama temannya berinisial JT.
“Jadi, si JT ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masih kita buru,” kata Edi.
Baca: Dua Mahasiswa USI Terjatuh Saat Jambret SPG di Jalan Medan
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah bernomor polisi BK 6505 WAI, jaket hitam yang sebelumnya digunakan Ara saat menjambret dan satu unit handphone Oppo A92.