Empat Petugas Pria Memandikan Jenazah Wanita di RSUD Siantar, MUI Bertindak
- Rabu, 23 Sep 2020 - 18:24 WIB
- dibaca 728 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proses memandikan jenazah tidak sesuai hukum Islam terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar. Jenazah pasien wanita dimandikan oleh empat petugas medis pria.
Insiden itu menimpa almarhumah Zakiah, istri dari Fauzi Munthe, warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum meninggal dunia, Zakiah mengidap penyakit paru-paru. Kemudian dirawat di RSUD dr Djasamen Saragih. Lalu pada Minggu (20/9/2020) malam, wanita berusia 50 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya.
Dan pada malam itu juga, jenazah almarhum Zakiah dimandikan. Tetapi yang memandikan empat petugas medis pria.
Fauzi Munthe yang mendapati keempat petugas medis pria itu, tidak terima. Dia marah karena yang melaksanakan fardu kifayah terhadap jenazah istrinya, bukan petugas medis wanita.
Baca: Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta
Atas kejadian itu, Fauzi Munthe melaporkannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, keempat petugas medis pria tersebut telah melanggar hukum Islam.