Lawan Tabrakan Tewas, Remaja Kampung Banjar Bersiap Diperiksa Polisi
- Sabtu, 26 Sep 2020 - 21:21 WIB
- dibaca 1.578 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perkara laka lantas antara dua pengendara sepeda motor di Jalan Pendidikan, Simpang Gang Semangka, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, pada Kamis (24/9/2020) malam lalu, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Lindung Sinaga (46), yang menjadi korban dalam kasus itu telah meninggal dunia hanya beberapa jam setelah berada di rumah sakit.
Kasat Kantas Polres Siantar AKP M Hasan menegaskan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut. Penyelidikan itu ditujukan untuk mengungkap siapa diantara kedua pengendara sepeda motor yang lalai sehingga terjadi kecelakaan.
“Kita juga masih harus memeriksa saksi-saksi. Kita lihat dulu siapa yang lalai (dalam kejadian itu),” kata Hasan.
Hasan mengatakan, akan memintai keterangan Deny Pratama (17) atas peristiwa laka lantas tersebut.
Namun, upaya pemanggilan belum dapat dilakukan mengingat kondisi remaja asal Jalan Catur, Kelurahan Banjar (sering disebut Kampung Banjar), Siantar Barat, itu belum benar-benar pulih.
Diberitakan sebelumnya, kecelekaan itu diduga kuat akibat kelalaian Deny Pratama. Malam itu, Deny yang berboncengan dengan Firly Amelia (17) mengendarai sepeda motor Honda tanpa menghidupkan lampu hingga akhirnya terlibat kecelakaan dengan korban Lindung Sinaga, juga mengendarai sepeda motor Honda.
Akibat kecelakaan itu, Lindung Sinaga mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani. Namun, hanya beberapa jam dirawat, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, itu menghembuskan nafas terakhir.
Kondisi serupa dialami Deny mengalami dan harus menjalani perawatan medis di Klinik Kasih Siantar. Sementara, Amelia teman Deny hanya luka ringan.
Menurut Pasal 1 angka 24 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dikutip dari situs Hukum Online, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ).
Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.
Baca: Naik Sepeda Motor Tanpa Lampu, Sepasang Remaja ‘Bermalam’ di Klinik
Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”