Benteng Siantar

Polemik Pemandian Jenazah Wanita: HMI Gelar Unjuk Rasa, Plt Dirut RSUD Diperiksa Polisi

Massa HMI saat berunjuk rasa di Mapolres Siantar dan RSUD dr Djasamen Saragih terkait pemandian jenazah wanita oleh empat petugas pria, Selasa (29/9/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Polemik pemandian jenazah wanita oleh empat petugas pria Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Siantar masih belum berakhir.

Teranyar, rumah sakit yang berada di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Selatan itu didemo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Selasa (29/9/2020).

BACA: Empat Petugas Pria Memandikan Jenazah Wanita di RSUD Siantar, MUI Bertindak

Di sana, massa HMI meminta agar dr Ronald Saragih dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD dan diproses hukum.

Menurut HMI, ada dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan keempat petugas pria. Sebab, keempatnya telah memandikan jenazah almarhumah Zakiah yang bukan muhrimnya.

HMI pun meminta Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga untum mempercepat proses hukum dan memanggil seluruh oknum yang terlibat.

Di sisi lain, dugaan tindak pidana dalam pemandian jenazah wanita ini sudah dilaporkan Fauzi Munthe, suami almarhumah Zakiah, ke Polres Pematang Siantar, 24 September 2020 lalu.

Keempat petugas pria itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHPidana Tentang Penodaan atau Penistaan Agama.

“Laporannya sudah diterima secara resmi. Yang dilaporkan keempat orang yang memandikan itu. Dirut (dr Ronald) tidak ikut dilaporkan. Itu nanti berikutnya. Atas perintah siapa dia (keempat petugas pria memandikan jenazah wanita),” kata Muslimin Akbar, Kuasa Hukum Fauzi Munthe, Selasa siang.

Muslimin melanjutkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Polres Siantar untuk mengetahui perkembangan kasus itu. Oleh sebab itu, pihaknya sudah mengetahui tentang pemanggilan oleh polisi terhadap dr Ronald pada Senin (28/9/2020) kemarin.

Menurut Muslimin, polisi sangat berhati-hati, serius dan bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kalau koordinasi tentang syariah, nanti memanggil ahli. Itulah Ketua MUI, tokoh-tokoh agamalah,” ucap Muslimin.

Muslimin berharap, kasus ini bisa sampai ke meja persidangan. “Harapannya ya sampai diadili,” pinta Muslimin.

Sementara, saat menggelar aksi di Balai Kota, Fajar, salah seorang pengunjukrasa mengatakan bahwa mereka sangat menyayangkan sikap dari pihak Pemko Siantar yang tak satu pun berada di ruangan untuk menampung aspirasi mereka terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak RSUD dr Djasamen Saragih.

Fajar mengatakan bahwa yang dilakukan oleh petugas RSUD tersebut telah melanggar UU No 36 tahun 2014 dan Fatwa MUI No 18 tahun 2020 serta KUHPidana Pasal 251.

BACA: Empat PNS RSUD Siantar Melancong ke Thailand di Tengah Ancaman Corona

Kordinator aksi M Rizky Sitio menambahkan bahwa mereka juga protes atas pernyataan Wadir RSUD Djasarmen Saragih Roni Sinaga yang mengatakan bahwa hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, mereka tidak bisa menunjukkan surat SOP sesuai pernyataan Wadir RSUD tersebut

“Roni mengatakan bahwa hal itu sesuai SOP, tapi gak mau menunjukkan suratnya,” tegas Rizky

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dugaan penistaan agama itu. Kata Edi, pihaknya menangani kasus tersebut secara serius. “Kami meminta agar bersabar. Percayakan pada kami,” ujarnya.

Edi menambahkan, pihaknya juga menghunjuk penyidik yang beragama Muslim untuk menangani kasus tersebut. “Itu supaya tidak ada ketersinggungan,” tambah Edi.