SIANTAR, BENENGSIANTAR.com– Serda Yusuf Ginting memrotes sikap PT Agung Beton Persada Utama terhadap anaknya Teguh Syahputra Ginting. Dia meminta tanggung jawab perusahaan pabrik beton tersebut atas musibah yang dialami anaknya yang telah kehilangan tangan kiri akibat kecelakaan kerja.
“Kami hanya mau minta tanggungjawab,” kata Serda Yusuf Ginting, ayah Teguh, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Yusuf, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, diatur tentang kecelakaan kerja dan perusahaan harus bertanggungjawab penuh terhadap korban secara finansial.
“Apabila tidak bekerja lagi dan cacat, harusnya dibayarkan penuh sebanyak 80 kali gaji. Bukan diberi Rp10 juta. Kalau Rp10 juta, itu dasarnya apa?” protesnya.
Atas pengalaman pahit yang menimpa putra ketiga dari empat bersaudara itu, Yusuf curiga, perusahaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca: Derita Teguh Ginting, Karyawan PT Agung, Tangan Putus ‘Dihargai’ Rp10 Juta
Kejanggalan lain yang dilihat Yusuf dari perusahaan itu adalah, ketika anaknya sudah bekerja lebih dari 6 bulan. Tapi, masih berstatus Buruh Lepas Harian (BHL) dan baru didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami kecelakaan.
Yusuf menilai, pihak perusahaan tidak peduli dan tidak bertanggungjawab terhadap masalah anaknya tersebut. Apalagi, selama beberapa bulan, Yusuf selalu berusaha membangun komunikasi dengan perusahaan, namun tetap tidak dipedulikan.
“Direksi tidak membuka ruang komunikasi. Susah dihubungi, tidak ada kepedulian. Pihak perusahaan juga tidak pernah menjenguk anak saya. Manajemen mereka (pabrik beton) amburadul,” ujar prajurit Rindam I/1 Pematang Siantar ini.
Baca: Protes Masyarakat Martoba ke PT Agung Beton Persada: Tiap Hari Hirup Debu
Yusuf pun tidak tahu lagi bagaimana masa depan anaknya nanti. Sebab, tangan kirinya sudah diamputasi.
“Permintaan kami sekarang ya perusahaan itu harus ditutup,” tegasnya.