DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Siantar Syafii Siregar

Share this:
BMG
Muhammad Syafii Siregar, Ketua Bawaslu Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberhentikan Muhammad Syafii Siregar dari jabatannya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar.

Dikutip dari laman website-nya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara sebagai anggota Bawaslu kepada Muhammad Syafii Siregar.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (14/10/2020).

Perkara ini diadukan Syawal Efendi Siregar. Syawal Siregar mengadukan Syafii Siregar ke DKPP karena tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematang Siantar.

Padahal, saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Syafii Siregar membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.

Berdasarkan sejumlah fakta persidangan dan pertimbangan, maka DKPP memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua sekaligus pemberhentian sementara sebagai Anggota Bawaslu Siantar terhadap Syafii Siregar.

Baca5 Poin Dibalik Pemecatan Sepriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Siantar

DKPP berpendapat, Syafii Siregar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf a dan Huruf d, Ayat 3 Huruf a dan Huruf c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 Huruf c, dan Pasal 15 Huruf a, dan Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Syawal Siregar terbukti dan jawaban Syafii Siregar tidak meyakinkan DKPP.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan pemberhentian sementara kepada teradu Muhammad Syafii Siregar sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP itu.

Share this: