DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Siantar Syafii Siregar

Share this:
BMG
Muhammad Syafii Siregar, Ketua Bawaslu Siantar.

DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Atas putusan itu, Syafii Siregar mengaku sudah menerimanya. Syafii Siregar mengaku, tidak ada lagi yang akan dilakukannya. Sebab, putusan itu sudah final dan mengikat.

“Nggak ada lagi pembelaan. Nggak ada rencana lagi,” kata Syafii Siregar, lewat telepon WhatsApp, Rabu (14/10/2020).

BacaDiberhentikan Sebagai Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Bakal Gugat ke MK

Syafii Siregar menambahkan, diberhentikannya dirinya bukan karena kinerja.

“Ini bukan karena kinerja,” tutupnya.

Share this: