DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Siantar Syafii Siregar
- Rabu, 14 Okt 2020 - 22:19 WIB
- dibaca 316 kali
Share this:
BMG
Muhammad Syafii Siregar, Ketua Bawaslu Siantar.
DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Atas putusan itu, Syafii Siregar mengaku sudah menerimanya. Syafii Siregar mengaku, tidak ada lagi yang akan dilakukannya. Sebab, putusan itu sudah final dan mengikat.
“Nggak ada lagi pembelaan. Nggak ada rencana lagi,” kata Syafii Siregar, lewat telepon WhatsApp, Rabu (14/10/2020).
Baca: Diberhentikan Sebagai Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Bakal Gugat ke MK
Syafii Siregar menambahkan, diberhentikannya dirinya bukan karena kinerja.
“Ini bukan karena kinerja,” tutupnya.
1 2
Share this: