SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Dalam kurun waktu setahun terakhir, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) sudah memberhentikan dua Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.
Keduanya adalah Sepriandison Saragih dan Muhammad Syafii Siregar. Sepriandison dberhentikan pada 10 April 2019, sementara Syafii pada 14 Oktober 2020.
BACA: DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Siantar Syafii Siregar
Terhadap Sepriandison, DKPP memberhentikannya karena pengaduan Johan Arifin, warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari. Pengaduan bernomor 033-P/L-DKPP/II/2019 diterima secara resmi oleh DKPP pada 14 Februari 2019 silam.
Dalam pengaduannya, ada beberapa poin yang disampaikan Johan. Pertama, dalam status Facebook Sekretaris DPC Partai Demokrat Siantar Ilham Sinaga yang diposting pada tanggal 28 Agustus 2017, Sepriandison hadir di kantor Walikota Siantar dalam rangka penyerahan rekomendasi Wakil Walikota Siantar oleh DPC Partai Demokrat Siantar.
Kedua, Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik yaitu pengurus DPC Partai Demokrat dengan jabatan sebagai Wakil Ketua II periode 2017-2022. Hal ini dapat dibuktikan dari SK DPP Partai Demokrat nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022.
Kemudian, pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Siantar, Sepriandison diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, yakni dengan membuat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan ditandatangani di atas materai Rp6 ribu sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga Sepriandison dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
Selanjutnya, Sepriandison telah ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Siantar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan masa jabatan 2018-2023 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, pada tanggal 14 Agustus 2018.
Kelima, Sepriandison Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pengangkatan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Utara masa Jabatan 2018-2023 untuk Siantar adalah orang yang sama dengan Sepriandi Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Siantar, Provinsi Sumatera Utara, periode 2017-2022.
DKPP pun sudah menggelar rangkaian persidangan atas pengaduan itu. Fakta persidangan DKPP pada 19 Maret 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani menyatakan bahwa benar SK DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Siantar Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022, dari file resmi KPU terdapat nama saudara Sepriandi Saragih sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Siantar.
BACA: Sepriandison Saragih Resmi Dinonaktifkan dari Bawaslu Siantar, Penggantinya Nanang
Selanjutnya, saksi Arifin Batubara mengaku mengenal Sepriandison. Pria yang menjabat sebagai yang Bendahara V DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022 menyebutkan bahwa benar saudara Sepriandi Saragih menghadiri dan turut serta dilantik saat pelantikan DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022, 18 November 2017 lalu.
Fakta persidangan berikutnya, saksi Gina sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, terdapat perubahan gambar pada status Facebook Sepriandison Saragih, yakni Sepriandi menjadi Sepriandison Saragih, pasca adanya undangan menghadiri sidang dari DKPP via WhatsApp, 11 Maret 2019. Patut diduga, Sepriandison berupaya menghilangkan alat bukti.
Lalu, plank nama Law Office Sepriandi Saragih & Associates menjadi Law Office RCS (Ramot C Saragih Chucha Ashafi & Associates) dan pemindahan lokasi layout plank merk Law Office pasca undangan sidang dari DKPP via media WhatsApp, 11 Maret 2019, patut diduga Sepriandison berupaya menghilangkan alat bukti.
BACA: Viral Oknum PNS Jadi Istri Kedua Komisioner Bawaslu, Simak Penjelasan Pakar Hukum
Setelah melalui rangkaian persidangan, DKPP kemudian menggelar sidang putusan, Rabu (10/4/2019). Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono yang didampingi anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Dalam putusan Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019, selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, Syafii diberhentikan setelah diadukan Syawal Efendi Siregar. Syawal mengadukan Syafii ke DKPP karena tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Jam’iyatul Wasliyah Kota Siantar. Padahal, saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Syafii membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.
Berdasarkan sejumlah fakta persidangan dan pertimbangan, maka DKPP memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua sekaligus pemberhentian sementara sebagai anggota Bawaslu Siantar terhadap Syafii.
DKPP berpendapat, Syafii terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf a dan Huruf d, Ayat 3 Huruf a dan Huruf c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 Huruf c dan Pasal 15 Huruf a dan Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Syawal terbukti dan jawaban Syafii tidak meyakinkan DKPP.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan pemberhentian sementara kepada teradu Muhammad Syafii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP itu
BACA: Ternyata, Komisioner Bawaslu yang Beristri Dua Itu Juga Berstatus PNS
DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.