SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Adanya pejabat di Kota Pematangsiantar yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dari Kementerian Ketenagakerjaan direspons keras oleh anggota DPRD Kota Siantar.
Salah satunya datang dari Metrow Hutagaol. Menurutnya, penerima BLT tersebut adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta. Namun, sepengetahuan Metrow, dua orang yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematang Siantar, yakni Direktur Keuangan Toga Sihite dan Direktur SDM Imran Simanjuntak, gaji mereka mencapai belasan juta per bulan.
BACA: Bah! Dua Direksi PD PHJ Siantar Disebut Terima BLT
“Penerima BLT itu jangan hanya dilihat gaji pokoknya saja. Kalau gaji pokok mereka (Toga dan Imran) berkisar 4 jutanya. Tapi kan ada tunjangannya. Pendapatan mereka sampai belasan juta itu per bulan. Sesuai aturan kementerian, itu kan nggak boleh (menerima),” kata Metrow saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (15/10/2020).
Anggota Komisi II DPRD Siantar melanjutkan, ketika kedua pejabat itu menerima BLT tersebut, hal itu menjadi contoh yang tidak baik. Sebab, masih banyak karyawan yang berhak menerima BLT itu.
“Itu tindakan (menerima BLT) tidak tepat. Kalau menerima, ya harusnya dikembalikanlah ke negara,” ucap Metrow.
Di sisi lain, Politisi Demokrat ini juga menyoroti pendataan Kementeriaan Ketenagakerjaan dalam menentukan calon penerima BLT itu.
“Siapa yang melakukan verifikasi (calon penerima BLT) itu ada kekurangan. Tidak tepat sasaran,” ujar Metrow.
Senada disampaikan anggota Komisi II lainnya Frans Herbet Siahaan. Menurutnya, ketika kedua direktur itu tidak layak menerima tetapi menerima, hal itu sudah menjadi pelanggaran.
“Kalau mereka nggak malu (menerima BLT), sudah salah. Karena masih banyak yang layak menerima itu,” ucap Polisiti NasDem ini.
Sementara itu, Politisi PDIP Ferry Sinamo mengatakan, diterimanya BLT oleh kedua direktur itu merupakan hal yang tidak benar.
“Selain jangan melanggar aturan (penerimaan BLT), tolonglah ditanya hatinya. Apakah pantas menerima itu? Karena masih banyak yang lebih pantas menerima itu. Apalagi mereka kan direktur,” ujarnya.
Menurut Ferry, kedua direktur tersebut seharusnya mengembalikan BLT yang sudah mereka terima tersebut. “Kita harap itu dikembalikan. Supaya bisa disalurkan ke orang yang lebih berhak,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini menambakan, kedua pejabat itu memang tidak layak dan tidak pantas menerima BLT tersebut.
BACA: Direktur SDM PD PHJ: Sekarang, Maling Sudah Lebih Pintar
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD PHJ Bambang Kencono Wahono membenarkan hal itu. “Aku nggak ada menerima (BLT). Direktur Keuangan dan Direktur SDM yang menerima itu,” kata Bambang, belum lama ini.
Pemberian BLT sebesar Rp600 ribu per bulan ditujukan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta. Dan sesuai aturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan bahwa yang memiliki tunjangan gaji tidak berhak menerima bantuan tersebut.