Tim Advokasi Asner-Susanti Dibentuk, Ini Tujuan dan Susunan Pengurusnya
- Sabtu, 17 Okt 2020 - 19:54 WIB
- dibaca 484 kali
Ketiga, mendampingi dan atau mewakili pasangan calon untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPUD, Bawaslu dan lain-lain, yang terkait dengan pilkada.
Keempat, memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada warga pemilih tanpa terkecuali, baik tentang pilkada, pidana, perdata dan lain-lain, yang tengah dihadapi oleh warga.
“Kelima, bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan pasangan calon yang bersangkutan, baik administrasi, TUN, perdata, judicial review, pidana dan lain-lain,” terang Daulat, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (17/10/2020).
Baca: Pilkada Siantar: Sebelah Kiri Kolom Kosong Ada Asner-Susanti
Terpisah, Asner Silalahi berharap, Tim Advokasi benar-benar dapat memperkuat proses penyadaran politik warga. Sehingga, masyarakat paham dan mengerti bahwa pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.
“Istilah suara rakyat suara Tuhan (vox populi, vox dei) benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat,” katanya singkat.