Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
- Sabtu, 24 Okt 2020 - 23:00 WIB
- dibaca 2.361 kali
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan Rizki. Edi juga menegaskan, Rizki sudah berstatus tersangka.
“Tersangka sudah ditahan,” ucap Edi.
Sementara itu, Ketua Presidium Kawan Mas Koko Pdt Horas Sianturi SH MTh, membenarkan bahwa Risky tercatat dalam kepengurusan Kawan Mas Koko dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris.
Sejak tidak bekerja lagi di Toko Sinar Perabot, Horas mengakui Risky selama ini tinggal di Kantor Sekretariat Mas Koko.
“Tugasnya, ya mengurus kantor dan tinggal di Center Kawan Mas Koko sembari menunggu dapat kerja,” sebut Horas.
Baca: Pilkada Siantar: Sebelah Kiri Kolom Kosong Ada Asner-Susanti
Dia berharap agar perbuatan Risky tidak menimbulkan persepsi miring terhadap keberadaan Kawan Mas Koko yang dilahirkan dalam kontestasi Pilkada 2020 di Kota Pematang Siantar.