SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Salahseorang pentolan Koalisi Relawan Masyarakat Kolom Kosong (Kawan Mas Koko) Siantar ditangkap. Dia Adalah Rizki Ardila Manihuruk, Wakil Sekretaris Kawan Mas Koko Kota Siantar.
Pria berusia 35 tahun itu diringkus atas pengaduan Lili, pemilik Toko Sinar Perabot, Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Dia dilaporkan Lili ke Polres Siantar pada 24 Mei 2020 lalu.
Atas laporan itu, Rizki ditangkap dari Sekretariat Kawan Mas Koko di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (23/10/2020), sore sekira pukul 15.00 WIB.
Ditemui di Mapolres Siantar, Sabtu (24/10/2020), Lili mengungkapkan, penggelapan yang dilakukan Rizki terjadi selama setahun terakhir. Selama itu, Lili telah mempercayakan Rizki untuk mengurus Toko Sinar Perabot.
“Dulu, Rizki ini bekerja dengan keponakan saya di Surabaya. Belakangan, keponakan mengenalkan Rizki kepada saya. Rizki saya terima kerja dan saya percayakan untuk mengurus Toko Sinar Perabot,” kata Lili.
Setelah diberi kepercayaan, pria asal DKI Jakarta ini tak hanya menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Namun, Lili juga memberi fasilitas tempat tinggal untuk Riski di toko tersebut. Tak hanya itu, Lili juga menanggung biaya makan serta fasilitas kendaraan roda dua Rizki.
“Tugasnya menjual barang perabot dan mencatat bon faktur penjualan, baik secara cash maupun credit. Lalu, setiap akhir bulan dilaporkan ke saya,” terang wanita 49 tahun ini.
Baca: Sanksi Pidana Menanti Relawan Kotak Kosong, Masih Nekat Pengaruhi Pemilih?
Namun, sejak Januari 2019 hingga Maret 2020, Lili menemukan daftar perabot yang sudah terjual tidak lengkap. Begitu pula uang hasil penjualan barang yang tidak seluruhnya disetor ke Lili. Total keseluruhannya senilai Rp516 juta lebih.
“Kalau penjualan barang perabot yang dibeli secara kredit, memang ada yang disetorkan. Tapi uang penjualan barang dibeli secara cash, banyak tidak disetorkan. Setelah ketahuan, Rizky nggak kerja lagi dan sangat sulitditelepon,” ujar wanita yang berdomisili di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur, ini.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan Rizki. Edi juga menegaskan, Rizki sudah berstatus tersangka.
“Tersangka sudah ditahan,” ucap Edi.
Sementara itu, Ketua Presidium Kawan Mas Koko Pdt Horas Sianturi SH MTh, membenarkan bahwa Risky tercatat dalam kepengurusan Kawan Mas Koko dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris.
Sejak tidak bekerja lagi di Toko Sinar Perabot, Horas mengakui Risky selama ini tinggal di Kantor Sekretariat Mas Koko.
“Tugasnya, ya mengurus kantor dan tinggal di Center Kawan Mas Koko sembari menunggu dapat kerja,” sebut Horas.
Baca: Pilkada Siantar: Sebelah Kiri Kolom Kosong Ada Asner-Susanti
Dia berharap agar perbuatan Risky tidak menimbulkan persepsi miring terhadap keberadaan Kawan Mas Koko yang dilahirkan dalam kontestasi Pilkada 2020 di Kota Pematang Siantar.