SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun melakukan penggerebekan narkoba di Perumahan Bunda Mas, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (30/10/2020) siang.
Dalam penggerebekan itu, dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap. Keduanya adalah Suheri (30), warga Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, dan Erwin (27), warga perumahan tersebut.
Oleh personel Sat Resnarkoba Simalulungun, kedua tersangka diserahkan ke Polres Pematang Siantar, karena lokasi penindakan berada di wilayah hukum Polres Siantar.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu seberat 1,58 gram, 1 plastik berisi 21 paket ganja seberat 25,22 gram, 1 unit timbangan digital, 1 kotak berisi 50 plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 2 unit handphone merk Oppo.
Baca: Penggerebekan di Kampung Tempel Siantar Ricuh, Kasat Narkoba Terluka
Baca: Dua Insan Lawan Jenis Digerebek dari Kos-kosan Jalan Parahot, Ada Narkoba
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Siantar.
“Kedua tersangka masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.