Edar Ganja, Warga Kampung Banjar Divonis 5 Tahun, 6 Bulan Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Sofian, terdakwa pengedar ganja divonis 5 tahun, 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/11/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sofian, warga Kampung Banjar (sekarang: Kelurahan Banjar), Siantar Barat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur sesuai Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar memvonis pria berusia 57 tahun itu dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain vonis penjara, Sofian juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan,” ujar Vivi Siregar, selaku Majelis Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota, masing-masing Simon Sitorus dan Reni Pitua Ambarita, dalam sidang agenda pembacaan putusan lewat teleconference, Senin (2/11/2020) siang, sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara, Sofian tampak lesu. Termasuk ketika diminta tanggapan atas vonis hukuman itu, Sofian mengatakan masih pikir-pikir.

BacaPintu Rumah Tak Dikunci, Dua Pengedar Ganja Kampung Banjar Dibekuk

Sekadar tahu, vonis hakim sedikit lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa. Meutya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Sofian, hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Diberitakan sebelumnya, Sofian diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari Jalan Bola Kaki, Gang Salak, Kampung Banjar (sekarang Kelurahan Banjar, red), Siantar Barat, Kamis (21/5/2020), sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti ganja siap edar sebanyak 66 paket. Kepada polisi, Sofian mengaku mendapat barang haram itu dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan, dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu per ons.

BacaBasis Bandar RK di Kampung Banjar Digerebek Lagi, 1 Orang Pengedar Ditangkapa

Narkotika itu dia beli pada Senin (18/5/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB. Sesampainya di Siantar, Sofian mengemas ulang ganja menjadi 66 paket untuk dijual kembali seharga Rp10 ribu per paket. Namun, aktivitas ilegal Sofian keburu tercium polisi dan dia akhirnya ditangkap dari sebuah cakruk di tepi sungai, Jalan Bola Kaki, Gang Salak.

Share this: