SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek salah satu rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (6/11/2020), malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan tersebut menyusul informasi yang diterima polisi soal seringnya transaksi narkoba di rumah tersebut.
Polisi masuk ke rumah itu dengan mudah. Sebab, pintu rumah keadaan terbuka. Dari rumah itu, polisi pun menangkap dua pengedar. Keduanya merupakan perantau.
Salah satu di antara keduanya merupakan seorang anak di bawah umur. Usianya 17 tahun, inisial Fz, warga Kabupaten Toba.
Sementara, satu lainnya Jefri (34), warga Huta II Purbauli, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Setelah mengamankan Fz dan Jefri, polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 kotak berisi 3 paket sabu seberat 0,73 gram, 1 dompet warna coklat berisi uang sebanyak Rp200 ribu, 1 plastik klip berisi 14 plastik klip kosong, 1 paket sabu seberat 0,50 gram, 1 bong terbuat dari botol plastik, dan 1 pipa kaca.
Baca: Dalam 70 Hari, 53 Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, 3 Perempuan
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kedua tersangka, kata Rusdi, sudah ditahan dan masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” kata Rusdi.