Satu Lagi Penipu Ketua HIPPI Siantar Ditangkap, Kali Ini Seorang Pengusaha
- Jumat, 13 Nov 2020 - 19:54 WIB
- dibaca 1.053 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap seorang lagi pelaku penipuan terhadap korban Erwin Freddy Siahaan, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).
Kali ini, polisi menangkap Gamal Abdul Nashir Siregar, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Setia, Kelurahan Kota Matsum 1, Kota Medan.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu ditangkap dari Rumah Makan Denxico Cahaya Baru, Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (12/11/2020) siang.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Jhonri Wilson Purba.
Polisi menangkap Jhonri atas kasus penipuan terhadap seorang pengusaha properti asal Kota Pematang Siantar Erwin Freddy Siahaan.
Jhonri diringkus dari salah satu warung kopi (warkop), di Jalan Surabaya, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/7/2020), lalu. Pria yang menetap di Jalan Bunga Lawang, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, itu kini mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Siantar.
Baca: Mantan Pejabat Simalungun Tersangkut Kasus Penipuan Fee Proyek Kemenag
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, peristiwa itu bermula pada 16 Juli 2018 silam. Saat itu, Jhonri dan Gamal menawarkan proyek hibah bangunan gedung sekolah dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Erwin Siahaan.