Satu Lagi Penipu Ketua HIPPI Siantar Ditangkap, Kali Ini Seorang Pengusaha
- Jumat, 13 Nov 2020 - 19:54 WIB
- dibaca 1.053 kali
Jhonri dan Gamal kemudian meminta uang sebesar Rp360 juta kepada Erwin untuk mengurus proyek itu, dengan rincian Rp300 juta untuk biaya lobi proyek dan Rp60 juta untuk biaya perongkosan, konsumsi, dan akomodasi.
Atas permintaan itu, Erwin pun menyanggupinya. Namun sayang, setelah uang diserahkan, tak ada perkembangan atas proyek itu. Hingga setahun berlalu, Jhonri tidak memberikan penjelasan.
Bahkan, telepon dan dua kali somasi yang dilayangkan Erwin pun tak ditanggapi Jhonri. Parahnya, saat dicek ke Kemenag Jakarta, ternyata proyek tersebut fiktif.
Hingga akhirnya, pada 16 Oktober 2019, Erwin melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar.
Baca: Lagi, Korban Penipuan Koperasi BNI Siantar Berontak di Kantor Pengadilan
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan Gamal. Kata Edi, Gamal sudah ditahan di Mapolres Siantar.
“Tersangka Gamal Abdul Nashir masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Edi.