Benteng Siantar

Satu Lagi Penipu Ketua HIPPI Siantar Ditangkap, Kali Ini Seorang Pengusaha

Gamal Abdul Nashir, pengusaha asal Medan, ditangkap atas kasus penipuan terhadap korban Erwin Freddy Siahaan, Ketua HIPPI Siantar, Kamis (12/11/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap seorang lagi pelaku penipuan terhadap korban Erwin Freddy Siahaan, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

Kali ini, polisi menangkap Gamal Abdul Nashir Siregar, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Setia, Kelurahan Kota Matsum 1, Kota Medan.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu ditangkap dari Rumah Makan Denxico Cahaya Baru, Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (12/11/2020) siang.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Jhonri Wilson Purba.

Polisi menangkap Jhonri atas kasus penipuan terhadap seorang pengusaha properti asal Kota Pematang Siantar Erwin Freddy Siahaan.

Jhonri diringkus dari salah satu warung kopi (warkop), di Jalan Surabaya, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/7/2020), lalu. Pria yang menetap di Jalan Bunga Lawang, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, itu kini mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Siantar.

BacaMantan Pejabat Simalungun Tersangkut Kasus Penipuan Fee Proyek Kemenag

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, peristiwa itu bermula pada 16 Juli 2018 silam. Saat itu, Jhonri dan Gamal menawarkan proyek hibah bangunan gedung sekolah dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Erwin Siahaan.

Bersambung ke halaman 2..

Jhonri dan Gamal kemudian meminta uang sebesar Rp360 juta kepada Erwin untuk mengurus proyek itu, dengan rincian Rp300 juta untuk biaya lobi proyek dan Rp60 juta untuk biaya perongkosan, konsumsi, dan akomodasi.

Atas permintaan itu, Erwin pun menyanggupinya. Namun sayang, setelah uang diserahkan, tak ada perkembangan atas proyek itu. Hingga setahun berlalu, Jhonri tidak memberikan penjelasan.

Bahkan, telepon dan dua kali somasi yang dilayangkan Erwin pun tak ditanggapi Jhonri. Parahnya, saat dicek ke Kemenag Jakarta, ternyata proyek tersebut fiktif.

Hingga akhirnya, pada 16 Oktober 2019, Erwin melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar.

BacaLagi, Korban Penipuan Koperasi BNI Siantar Berontak di Kantor Pengadilan

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan Gamal. Kata Edi, Gamal sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Tersangka Gamal Abdul Nashir masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Edi.