2 Terdakwa Minta Keringanan Hukuman: Mau Sekolahkan Anak dan Mau Menikah
- Selasa, 17 Nov 2020 - 22:18 WIB
- dibaca 131 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Penyesalan selalu datang terlambat. Begitulah kini yang dirasakan Halomoan Tampubolon (40) dan Natan Sidabutar (41). Mereka berdua meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dalam sidang yang digelar secara teleconference pada Selasa (17/11/2020) pukul 16.00 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin Moh Iqbal didampingi hakim anggota Irma Nasution dan Rahmad Hasibuan, Halomoan meminta keringanan hukuman agar bisa menyekolahkan anak-anaknya yang berjumlah enam orang yang masih kecil-kecil.
BACA: Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Togel Minta Keringanan Hukuman
“Kasihani saya, Pak Hakim, anak saya enam dan masih kecil-kecil, agar saya bisa menyekolahkan anak-anak saya, Pak,” pinta Halomoan.
Berbeda dengan Natan Sidabutar, dia meminta keringanan hukaman karena mau menikah. “Saya minta keringanan hukaman, Pak hakim, saya mau menikah,” pinta Natan.
Selain itu, keduanya menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto Situmorang tetap pada tuntutannya. “Saya tetap pada tuntutan, Majelis,” kata JPU Christianto.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sesuai dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Maka, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 tahun penjara subsider 6 bulan penjara. Selain pidana kurungan, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp800 juta.
Mendengar itu, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan dan sidang akan dilanjutkan pada 1 Desember 2020 mendatang dengan agenda putusan.
Sekedar diketahui, Halomoan Tampubolon yang berdomisili di Jalan Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba ditangkap bersama rekannya sesama calo angkutan di eks Terminal Sukadame, yakni Natal Sidabutar dari Jalan Sangnaulah, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
BACA: Ungkapan Sesat Terdakwa Narkoba: Pakai Sabu Itu Enak dan Tidak Mengantuk
Kedua terdakwa ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu yang baru mereka beli dari seorang pria bernama Agung di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari kedua terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram dan 1 unit sepedamotor.