Empat Pemuda Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap dari Dua Lokasi Berbeda
- Jumat, 20 Nov 2020 - 18:32 WIB
- dibaca 681 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap empat orang pemuda terlibat dalam peredaran sabu, Selasa (17/11/2020).
Keempatnya adalah Leo (19), warga Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Fajli (19) dan Andi (25), masing-masing warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, serta Onky (27), warga Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Leo dari pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Saat hendak ditangkap, Leo yang sedang duduk di pinggir jalan itu sempat terlihat membuang barang bukti. Polisi kemudian menyuruh Leo mengambil kembali barang yang dibuangnya. Ternyata, barang itu adalah 1 paket sabu seberat 0,32 gram.
Lalu, polisi menyita 1 unit handphone dari tangan kiri Leo. Kemudian ditanya dari mana dia mendapatkan sabu itu.
Kepada polisi, Leo mengaku mendapatkannya dari Onky. Leo juga memberitahu bahwa Onky sedang berada di rumah Andi.
Atas keterangan Leo, polisi langsung bergerak ke rumah Andi. Hasilnya, Andi, Fajli dan Onky ditemukan dan diringkus di lokasi yang sama.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Dari rumah Andi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,22 gram, 3 mancis, 1 paket sabu seberat 0,23 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bong yang terbuat dari kemasan minuman mineral OH5 lengkap dengan pipet.
Kemudian, ada pipa kaca bekas bakar sabu, dan 1 mancis yang ada jarum sumbu, 1 sendok terbuat dari pipet, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu dan 1 bungkus plastik klip.
Baca: Isak Tangis Penyesalan Ibu Anak Satu Terjerat Narkoba
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, keempat pemuda itu sudah berstatus tersangka.
“Saat ini, keempat tersangka masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.