Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton, Bawahan Tangan Buntung, Atasan Masuk Bui
- Kamis, 17 Des 2020 - 03:44 WIB
- dibaca 1.853 kali
Masih kata Yusuf, pihak perusahaan menawarkan santunan sebesar Rp10 juta. Namun, menurut Yusuf, santunan itu tidak pantas.
“Seharusnya perusahaan memberikan itu (santunan) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya, lagi sembari menuding pihak perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kerja yang menimpa anaknya.
Teguh yang dihubungi via telepon seluler menyampaikan, saat bekerja, dirinya diminta menjahit karet belting yang sudah usang agar mesin bisa beroperasi.
Baca: Panen Sawit, Karyawan PTPN 4 Kebun Dosin Tidak Pakai Alat Pelindung Diri
Baca: Kecelakaan di Tapian Dolok, Dua Orang Pekerja Pembangunan Tol Tewas
Padahal, menurut Teguh, karet belting itu sudah tidak layak dan perlu diganti.
“Sebenarnya mesin itu harus ada orang bengkelnya, tapi karena di divisi saya, aku yang diminta menjahit karet itu. Meskipun saya rasa sudah nggak layak memang dijahit,” beber Teguh.