SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komplotan pelaku penipuan antar provinsi asal Kota Pematang Siantar berhasil ditangkap polisi, Sabtu (19/12/2020). Seluruh pelaku berjumlah empat orang.
Keempatnya adalah Rahmat Hidayat Efendi (27) dan kekasihnya Wenny Mayang Sari (27), warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian, Nanang Solihin (33), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan Syafri Hadi Sikumbang (35), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Keempat pelaku diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan.
Penangkapan keempat pelaku ini juga atas pengaduan korbannya Wiyana (44), warga Tangerang Selatan.
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Baca: Mantan Pejabat Simalungun Tersangkut Kasus Penipuan Fee Proyek Kemenag
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keempat pelaku berada di Kota Pematang Siantar. Personel Polres Tangerang Selatan kemudian turun ke Siantar untuk melakukan penangkapan.
“Keempat pelaku dapat ditangkap setelah dilakukan pengecekan lewat salah satu rekening BCA,” kata AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Siantar.
Baca: Lagi, Korban Penipuan Koperasi BNI Siantar Berontak di Kantor Pengadilan
Baca: Satu Lagi Penipu Ketua HIPPI Siantar Ditangkap, Kali Ini Seorang Pengusaha
Edi melanjutkan, saat beraksi, modus para pelaku yakni menjual emas dengan harga murah. Penjualan emas itu pun diposting para pelaku di salah satu aplikasi penjualan online.
“Korbannya sampai mengalami kerugian Rp350 juta,” ungkap Edi.
Edi menambahkan, keempat pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.