‘Loyalis’ Hefriansyah Bakal Tersingkir? Ini Kata Ketua Tim Pemenangan Asner-Susanti
- Senin, 21 Des 2020 - 19:30 WIB
- dibaca 1.211 kali
Namun, dia yakin, di masa kepemimpinan Asner-Susanti, tidak akan ada lagi pejabat eselon yang rangkap jabatan.
“Nggak seperti sekarang ini, satu pejabat (bisa) jadi tiga jabatannya,” ungkap Ferry.
Sekadar diketahui bahwa walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pada Pasal 162, poin 3.
Baca: Asner Silalahi Ingin Siantar jadi Magnet Ekonomi Daerah Tetangga
Baca: Asner Silalahi Ingin Pedagang Dibekali Teknologi agar Lebih Berdaya Saing
Kemudian, soal alokasi anggaran, Ferry berpendapat bahwa pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani baru bisa ‘leluasa’ melakukan penyusunan pada RAPBD Tahun Anggaran 2022 dan P-APBD 2021 agar benar-benar pro pelayanan publik untuk mewujudkan visi ‘Siantar Bangkit dan Maju’.
“Kalau APBD 2021, itu ‘peninggalan’ Hefriansyah,” pungkas Ferry.