SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Irwansyah Putra alias Iwan, warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi, Senin (28/12/2020), malam sekira pukul 19.30 WIB.
Pria 27 tahun itu ditangkap personel Polsek Siantar Martoba atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap M Idris (40), warga Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penganiayaan tersebut terjadi pada 4 Oktober 2020 lalu. Ceritanya, sore itu, Idris sedang berada di rumah sekaligus kedai tuak milik Irwansyah.
Dua jam kemudian, Idris hendak beranjak pulang. Idris pun menemui Irwansyah untuk membayarkan tuak yang diminumnya sekalian menagih utang sebesar Rp2 juta.
Baca: Mantan Anggota DPRD Simalungun Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Baca: Ini Cerita Warga Terkait Keterlibatan Marlon Purba atas Penganiayaan Siliyana Manurung dan Ibunya
Namun sayang, saat utang ditagih, Irwansyah malah emosi. Bahkan lebih galak.
Idris yang pada saat itu meminta dengan baik-baik malah dianiaya. Kepalanya ditimpuk gelas. Akibatnya, Idris mengalami luka parah di bagian kepala.
Mendapat perlakuan itu, Idris memilih menjauh dari lokasi dan segera mendatangi Mapolsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan.
Baca: Ketika Terkena Bius Tuak, Sindir Menyindir Berakhir Penganiayaan Hingga Tewas
Baca: Tak Tau Kenapa, Karyawan Soto Medan Siantar Ini Dibogem lalu Leher Ditendang
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud membenarkan kejadian itu. Amir mengungkapkan, pelaku Irwansyah sempat melarikan diri ke Aceh, setelah kejadian penganiayaan itu.
“Saat tahu tersangka (Irwansyah) pulang, kita langsung tangkap,” tegas Amir.
Amir menambahkan, hingga kini, Irwansyah masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.