Bawa Tas Ransel Berisi Narkoba, Ditangkap di Jembatan Kembar SM Raja

Share this:
BMG
Barat, tersangka pengedar sabu ditangkap, Kamis (7/1/2021) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Barat, seorang pengedar sabu, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.20 WIB.

Polisi menangkap pria 56 tahun tersebut dari jembatan kembar di Jalan SM Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Penangkapan Barat menyusul informasi yang diterima polisi. Barat dilaporkan membawa narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, Barat sedang membawa tas ransel. Polisi kemudian menggeledah tas tersebut.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

BacaWarga Diprovokasi dan Kabur, Residivis Narkoba Roboh Dihadiahi Timah Panas

Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok merk Union berisi 2 paket sabu seberat 3,62 gram, 1 plastik hitam berisi 1 bungkus plastik klip, dan 2 unit timbangan digital.

Lalu, dari kantong celana depan sebelah kiri warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, itu ditemukan 1 unit handphone dan disita sebagai barang bukti.

BacaGerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap

BacaTiga Pengedar Ditangkap, Taft GT, Honda Vario, dan Jutaan Rupiah Disita

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Kata David, Barat sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya masih terus kita lakukan,” pungkas David.

Share this: