SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Puluhan pengunjuk rasa menamakan dirinya Pemuda Anti Korupsi (PAK) menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Kamis (14/1/2021).
Para demonstran mempertanyakan sikap jaksa atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan VIII STA 13.441 di kawasan Tanjung Pinggir oleh PT EPP pada Tahun Anggaran 2019.
Koordinator Aksi Arfiani mengungkapkan, sebagaimana temuan BPK RI, PT EPP harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,9 miliar dari nilai kontrak Rp14,4 miliar.
Pemuda Anti Korupsi menilai, ada keanehan dalam kasus tersebut, sebab kejaksaan sama sekali tidak ditindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Dari informasi kami terima, ada oknum kejaksaan yang terlibat di dalamnya” kata Koordinator Aksi Arfiani.
Baca: Dugaan Korupsi Bansos di Siantar dan Simalungun, MP: Kita Awasi, Polda Gas!
Baca: Pendidikan Siantar Dinilai Bobrok, 13 SMPN Terindikasi Korupsi Dana BOS
Selaku lembaga yang pro anti korupsi, Pemuda Anti Korupsi akan tetap memantau sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang berproses di Kejari Siantar. Pemuda Anti Korupsi berharap, kejaksaan serius menanganinya.
“Siantar harus menjadi kota bersih dari korupsi. Sehingga, pembangunan dapat terealisasi demi kemakmuran rakyat,” tegas Risky, salah satu pengunjuk rasa melalui orasinya.
Risky mengatakan, oknum-oknum yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri harus pindah dari kota berjuluk ‘Habonaron Do Bona’ ini.
Baca: Perbaikan Parit Pasangan di Nagori Nusa Harapan Sarat Korupsi
Baca: Mantan Kadis PUPR Siantar Dipanggil Jaksa, Ngaku Jumpa Kaur TU
Risky menambahkan, selain melakukan unjuk rasa, pihaknya juga akan menyurati sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Komisi III DPR RI, Jamwas Kejaksaan Agung, serta sejumlah lembaga lainnya.
“Ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam memberantas korupsi, khususnya di Siantar,” pungkas Risky.