Belum Cukup Umur, tapi Anak Ini Sudah Konsumsi Sabu

Share this:
BMG
Md, remaja 17 tahun yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap seorang remaja berinisial Md, Kamis (14/1/2021), malam sekira pukul 23.50 WIB.

Belia berusia 17 tahun itu diringkus atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Md dari pinggir Jalan Gunung Simanukmanuk, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menyuruh Md mengeluarkan sabu miliknya. Remaja asal Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, itu pun mengeluarkan kotak rokok Magnum dari pinggangnya.

Lalu, polisi memeriksa kotak rokok itu. Dan ternyata, kotak rokok tersebut berisi 3 batang rokok Gudang Faram dan 1 paket sabu seberat 0,55 gram.

BacaBawa Sabu ke Warnet, Remaja Ini Dijemput Polisi

BacaRemaja Asal Siantar Estate Edar Narkoba ke Siantar, Barang Bukti 4 Paket Sabu

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Md sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Tersangka Md masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: