SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proyek drainase di Jalan Wahidin, Kota Pematang Siantar, dibangun tahun anggaran 2019, tetapi sudah mengalami kerusakan. Yang paling miris, warga setempat justru menganggap keberadaan proyek itu sama sekali tidak bermanfaat. Setiap kali hujan, selalu banjir.
“Nggak ada gunanya dibangun drainase ini. Banjir juganya,” keluh Supriadi, salahseorang warga sekitar kepada BENTENG SIANTAR di Jalan Wahidin, Jumat (19/2/2021).
Jimmi, warga lain juga mengatakan hal senada. Menurutnya, kualitas proyek parit itu sangat buruk.
“Dari yang kita lihat saat pengerjaan kemarin, drainasenya dibangun lebih tinggi dari permukaan jalan. Makanya, selalu banjir,” ujar Jimmi.
Dari amatan BENTENG SIANTAR, drainase itu sudah banyak yang rusak. Bahkan, penutup drainase tampak dipasang tidak beraturan.
Baca: Korupsi Proyek Smart City, Posma dan Acai Ditahan
Baca: Pendidikan Siantar Dinilai Bobrok, 13 SMPN Terindikasi Korupsi Dana BOS
Belakangan diketahui, proyek drainase Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar, senilai Rp1,3 miliar itu sarat korupsi. Selain kualitas rendah, diperoleh informasi dugaan pencairan dana proyek tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pekerjaan proyek masih berjalan sekitar 30 sampai 40 persen pada tahun 2020, tetapi dana proyek sudah direalisasikan sebesar 60 persen pada tahun 2019.
Informasi lain menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Siantar sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Gapura Alam Persada, perusahaan kontraktor dari Medan, dengan pelaksana proyek bernama Ismail, warga Kota Pematang Siantar.
Baca: Dugaan Korupsi Bansos di Siantar dan Simalungun, MP: Kita Awasi, Polda Gas!
Baca: Proyek Jembatan di Tanjung Pinggir Kelebihan Bayar Rp2,9 Miliar, Jaksa ‘Diam’
Kejari juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, Tim ahli dari Medan juga telah didatangkan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tahun 2019 tersebut.
Namun belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Siantar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono belum memberikan penjelasan soal perkembangan penyelidikan kasus itu. Saat ditanya BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Agustinus tak menjawab.
Baca: Setahun Berlalu, Polres Siantar Belum Mampu Tuntaskan Kasus Tugu Sangnaualuh
Baca: Indikasi Korupsi Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Berdalih Tunggu LHP BPK
Sama halnya dengan Agustinus, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia juga belum memberikan keterangan. Bas tidak menjawab panggilan saat dihubungi via telepon seluler.