Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Share this:
BMG
Rajinder Singh, kuasa hukum Perkumpulan Anak Muda Singh Siantar-Simalungun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus penggelapan di Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Kota Pematang Siantar terus bergulir. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya Sokdef, dan anaknya Harmid.

Tindak pidana tersebut dilaporkan Ramli ke Polres Siantar pada Juli 2020 lalu.

Rajinder Singh, kuasa hukum pelapor mengungkapkan, yayasan tersebut didirikan pada tahun 2008 lalu. Saat itu, Sokdef bertindak sebagai Ketua Pembina Tunggal.

“Yayasan ini bergerak di bidang agama, sosial, dan pendidikan,” kata Rajinder, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (9/3/2021).

Rajinder melanjutkan, yayasan itu memiliki aset, seperti rumah ibadah di Jalan Thamrin, sekolah Khalsa di Jalan Merdeka, dan 7 unit ruko di Jalan Sutomo.

“7 unit ruko ini sudah ada sejak tahun 1950,” terang Rajinder.

Dalam menjalankan organisasi, sambung Rajinder, yayasan menghimpun dana masyarakat, seperti jemaat dan uang sewa ruko.

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

Namun, seluruh dana yang dihimpun itu, beber Rajinder, tidak masuk ke rekening yayasan. Melainkan, dana masuk ke rekening Sokdef.

“Itu terjadi sejak 2008 sampai 2020,” kata Rajinder.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: