Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sarbudin Panjaitan (kiri) memberikan penjelasan soal kasus yang menjerat kliennya Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).

Menurut Sarbudin, masuknya dana ke rekening Sokdef tersebut tidak menjadi persoalan.

“Kalau yayasan punya rekening, tapi dana masuk ke rekening Sokdef, itu baru salah. Ini kan nggak. Yayasan tidak punya rekening,” terangnya.

Sarbudin mengatakan, yayasan baru membuka rekening bank pada September 2020. Dan kini, seluruh dana yayasan masuk ke rekening tersebut.

“Itu setelah saya menjadi konsultan yayasan, saya benahi semua. Administrasi saya benahi,” ujar Sarbudin.

BacaTerjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan

BacaPentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan

Sarbudin menegaskan, tidak ada penggelapan dana yayasan yang dilakukan Sokdef dan Harmid. Sebab, seluruh uang masuk dan keluar tercatat di buku kas yayasan.

“Uang masuk yayasan kan dari sewa ruko itu. Kalau uang keluar, ada pembayaran pendeta, uang kebersihan, acara keagamaan, pajak bangunan, banyak uang keluar. Semua itu tercatat. Jadi, dimana penggelapan Rp500 juta itu?” tanya Sarbudin.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: