Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..
- Rabu, 10 Mar 2021 - 22:27 WIB
- dibaca 1.349 kali
Sarbudin pun mengakui bahwa Sokdef kurang memahami aturan yayasan. Sehingga, ketika masa jabatan habis di tahun 2013, tidak ada pemilihan pengurus yang baru.
“Pembinanya (Sokdef) tamat SD. Ini kan bidang keagamaan, bukan seperti sekolah. Yang tua-tua semua di situ. Cemanalah tahu hukum,” ujar Sarbudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membantah tidak dilakukannya audit keuangan yayasan tersebut. Kata Edi, audit sudah dilakukan.
Baca: Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar
Baca: Komplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah
Edi menambahkan, dalam penetapan tersangka itu, pihaknya pun sudah menghadapi praperadilan dari Sokdef dan Harmid.
“Dua kali prapid (praperadilan), kita juga menang,” ucap Edi.