Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sarbudin Panjaitan (kiri) memberikan penjelasan soal kasus yang menjerat kliennya Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).

Sarbudin pun mengakui bahwa Sokdef kurang memahami aturan yayasan. Sehingga, ketika masa jabatan habis di tahun 2013, tidak ada pemilihan pengurus yang baru.

“Pembinanya (Sokdef) tamat SD. Ini kan bidang keagamaan, bukan seperti sekolah. Yang tua-tua semua di situ. Cemanalah tahu hukum,” ujar Sarbudin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membantah tidak dilakukannya audit keuangan yayasan tersebut. Kata Edi, audit sudah dilakukan.

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

BacaKomplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah

Edi menambahkan, dalam penetapan tersangka itu, pihaknya pun sudah menghadapi praperadilan dari Sokdef dan Harmid.

“Dua kali prapid (praperadilan), kita juga menang,” ucap Edi.

Bersambung ke halaman 5..

Share this: