Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..
- Rabu, 10 Mar 2021 - 22:27 WIB
- dibaca 1.349 kali
Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sarbudin Panjaitan (kiri) memberikan penjelasan soal kasus yang menjerat kliennya Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).
Berita sebelumnya, Rajinder Singh, kuasa hukum pelapor kasus ini telah dilaporkan ke Polres Siantar, Juli 2020.
“Kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp500 juta. Sokdef juga mengakui kalau anaknya ikut mengutip uang sewa ruko itu,” ungkap Rajinder.
Di sisi lain, sebagai pembina, menurut Rajinder, Sokdef juga tidak boleh menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan.
Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas
Baca: Pengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’
Rajinder berharap, kasus tersebut diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa yang terlibat, tangkap dan proses! Jangan ditutup-tutupi,” tegas Rajinder.
Share this: