Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sarbudin Panjaitan (kiri) memberikan penjelasan soal kasus yang menjerat kliennya Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).

Berita sebelumnya, Rajinder Singh, kuasa hukum pelapor kasus ini telah dilaporkan ke Polres Siantar, Juli 2020.

“Kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp500 juta. Sokdef juga mengakui kalau anaknya ikut mengutip uang sewa ruko itu,” ungkap Rajinder.

Di sisi lain, sebagai pembina, menurut Rajinder, Sokdef juga tidak boleh menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan.

BacaBriptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas

BacaPengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’

Rajinder berharap, kasus tersebut diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa yang terlibat, tangkap dan proses! Jangan ditutup-tutupi,” tegas Rajinder.

Share this: