Modus Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda Ini Minta Jatah Gituan dan Uang Rp3 Juta

Share this:
BMG
Johan Pranata Simatupang, tersangka kasus pemerasan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Johan Pranata Simatupang ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar, Senin (29/3/2021) malam. Pria 20 tahun itu diringkus atas kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap Prity Tiara Diza (18), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pemerasan itu dilakukan Johan pada siang hari sebelum penangkapan. Saat itu, Johan menghubungi Prity lewat Messanger Facebook.

Kepada Prity, Johan mengatakan bahwa dia memiliki bukti rekaman video bokep gadis berambut panjang tersebut. Johan juga mengancam akan menyebar video itu di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram.

Tapi, Johan kepada Prity mengatakan bila tak ingin video itu disebar, maka harus membayar uang sejumlah Rp3 juta. Syarat lain yang diminta Johan, gadis berambut panjang itu juga harus rela berhubungan badan dengannya di hotel.

BacaBeredar Rumor Istri Selingkuh dengan Sang Ayah Hotma Sitompul, Begini Kata Bams

BacaModus Teman Dipukuli, Dua Pelajar SMKN 2 Siantar Diperas

Membaca pesan itu, Prity sontak terkejut. Dia kemudian memberitahukan hal itu ke orangtuanya. Lalu, orangtua Prity membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.

Bersama polisi, Prity dan orangtua korban kemudian menyusun rencana untuk menjebak Johan. Prity pun disuruh menyanggupi permintaan Johan dan mengajaknya bertemu.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: