Modus Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda Ini Minta Jatah Gituan dan Uang Rp3 Juta
- Selasa, 30 Mar 2021 - 21:26 WIB
- dibaca 4.539 kali
BMG
Johan Pranata Simatupang, tersangka kasus pemerasan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2856 WAC yang dikendarai tersangka, 2 unit handphone merk Vivo dan Realme, serta uang sebesar Rp1,5 juta.
Baca: Terekam CCTV Naik Motor, Ini Foto Dua Terduga Bomber Makassar
Baca: Dua Pemalak di Eks Terminal Sukadame Diringkus, Ternyata Positif Narkoba
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan kasus tersebut serta penangkapan Johan.
“Tersangka Johan Pranata Simatupang sudah ditahan,” kata Edi.
Edi menambahkan, Johan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.