SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Johan Pranata Simatupang ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar, Senin (29/3/2021) malam. Pria 20 tahun itu diringkus atas kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap Prity Tiara Diza (18), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pemerasan itu dilakukan Johan pada siang hari sebelum penangkapan. Saat itu, Johan menghubungi Prity lewat Messanger Facebook.
Kepada Prity, Johan mengatakan bahwa dia memiliki bukti rekaman video bokep gadis berambut panjang tersebut. Johan juga mengancam akan menyebar video itu di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram.
Tapi, Johan kepada Prity mengatakan bila tak ingin video itu disebar, maka harus membayar uang sejumlah Rp3 juta. Syarat lain yang diminta Johan, gadis berambut panjang itu juga harus rela berhubungan badan dengannya di hotel.
Baca: Beredar Rumor Istri Selingkuh dengan Sang Ayah Hotma Sitompul, Begini Kata Bams
Baca: Modus Teman Dipukuli, Dua Pelajar SMKN 2 Siantar Diperas
Membaca pesan itu, Prity sontak terkejut. Dia kemudian memberitahukan hal itu ke orangtuanya. Lalu, orangtua Prity membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Bersama polisi, Prity dan orangtua korban kemudian menyusun rencana untuk menjebak Johan. Prity pun disuruh menyanggupi permintaan Johan dan mengajaknya bertemu.
Saat diajak bertemu, Johan pun mau. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Jalan Sutomo, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Suzuya, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Namun, saat hendak bertemu, Prity berpura-pura menaiki taksi online atau gocar. Namun, di dalam mobil, sudah ada dua orang polisi. Satu sebagai sopir, satunya lagi sembunyi di belakang jok mobil.
Setibanya di depan Suzuya dan bertemu dengan Johan, Prity pun menyuruhnya masuk ke mobil. Dan sebelum masuk ke mobil, Johan terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2856 WAC yang dikendarainya.
Baca: Desiree Tarigan Ungkap Delapan Tahun Tidak Gituan dengan Suami
Baca: Dua Pelaku Pemerasan di depan Rumah Dinas Walikota Siantar Bonyok Dimassa
Lalu, di dalam mobil, Prity menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Johan. Prity kemudian mengatakan kalau sisanya akan diberikan setelah dari hotel.
Namun, sesaat setelah Johan memegang uang itu, polisi langsung menangkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2856 WAC yang dikendarai tersangka, 2 unit handphone merk Vivo dan Realme, serta uang sebesar Rp1,5 juta.
Baca: Terekam CCTV Naik Motor, Ini Foto Dua Terduga Bomber Makassar
Baca: Dua Pemalak di Eks Terminal Sukadame Diringkus, Ternyata Positif Narkoba
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan kasus tersebut serta penangkapan Johan.
“Tersangka Johan Pranata Simatupang sudah ditahan,” kata Edi.
Edi menambahkan, Johan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.