SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap Dedek Pauji alias Ojik, pemuda asal Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (29/4/2021) pagi.
Pria 26 tahun tersebut ditangkap setelah membongkar kios milik Cosman Sidauruk (38), warga Jalan Medan, Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian tersebut dilancarkan Dedek pada Rabu (28/4/2021) malam. Saat itu, Dedek membongkar kios Cosman yang berada di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari kios itu, Dedek membawa kabur 1 slop rokok Marlboro Black dan 3 kardus rokok Sampoerna seharga Rp5,1 juta.
Lalu, pagi harinya, Cosman yang mengetahui kiosnya dibobol, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Siantar Martoba.
Baca: Diringkus, Maling Bandar Masilam Ini Ngaku Pernah ‘Main’ di PT Mitra Agung Sawita Sejati
Baca: Terduga Maling Dihajar Sampai Meninggal, Oknum Manager dan 2 Anaknya Tersangka
Oleh polisi, kasus ini pun diselidiki. Polisi pun mengecek kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di kios tersebut.
Dari sana, diketahui bahwa Dedek adalah pelakunya. Setelah itu, polisi mengejar Dedek dan berhasil menangkapnya dari sekitar kediamannya. Dalam penangkapan Dedek, polisi menyita barang bukti berupa 3 kardus rokok Sampoerna.
Baca: Diteriaki Maling, Digebuk Massa, Selamat Berkat Polisi
Baca: Tepergok Sedang Beraksi, Terduga Maling Ini Dipukuli Hingga Tewas Berlumur Darah
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud membenarkan penangkapan tersebut. Kata Amir, Dedek sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian itu.
“Tersangka juga sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Amir.