Gara-gara Nikmat Sesaat Narkoba, Ketiga Pria Ini Melewatkan Lebaran di Penjara

Share this:
BMG
Koko Purba, Aria, dan Musa Siregar, tiga tersangka penyalahguna narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Koko Purba (41), Aria (31), dan Musa Siregar (42) tengah menyesali perbuatannya. Akibat nikmat sesaat narkoba, ketiga pria ini harus menghadapi proses hukum dan mendekam di penjara untuk waktu yang tidak singkat.

Sehingga, mereka harus merelakan melewati momen Lebaran tanpa bisa berkumpul dengan keluarga maupun sanak famili.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ketiga tersangka ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari lokasi dan waktu berbeda, pada Selasa (4/5/2021).

Awalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Musa Siregar dari rumahnya di Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Selasa sekira pukul 12.30 WIB.

Penangkapan itu menyusul informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah tersebut.

Saat rumahnya digerebek, polisi mendapati dan menangkap Musa dari kamar.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik putih berisi 1 paket sabu seberat 0,40 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 mancis, 2 sendok terbuat dari pipet. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buku notes kecil, dan 1 kotak kertas berisi 1 bong lengkap dengan pipet, 3 pipet, 1 pipa kaca, 1 sendok terbuat dari pipet serta 1 jarum sumbu.

Lalu, Selasa sekira pukul 15.30 WIB, polisi menangkap Aria dari Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Pria yang belakangan diketahui menetap di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ini ditangkap dari dalam mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BK 1746 KA yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut.

BacaGubsu Edy Geram Sama Walikota Bobby: Jangan Bikin Aku Marah!

BacaEmpat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam berisi 1 mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 sendok terbuat dari pipet, 5 pipet, 1 tutup botol yang sudah dilobangi, 2 pipa kaca berisi bakaran sabu seberat 2,31 gram dan 1 lembar sobekan kertas timah rokok.

Dan yang terakhir, polisi meringkus Koko dari pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa sekira pukul 16.00 WIB.

BacaGerebek Narkoba Jelang Subuh di Bukit Sofa Siantar, Dapatnya Ini..

BacaTerjerat Narkoba, Masih Bisa Senyum Saat Diabadikan Pakai Kamera Ponsel Polisi

Dari tangan warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 9 paket ganja seberat 10,36 gram.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: