Kejaksaan Siantar Minta Bantuan Polisi Lacak Keberadaan Jhonson Tambunan
- Rabu, 19 Mei 2021 - 00:14 WIB
- dibaca 1.046 kali
Share this:
BMG
Kajari Siantar Agustinus Wijono, didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/5/2021).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siantar Nixon Lubis menerangkan, untuk penetapan DPO, ada tahapan yang harus dilalui.
“Kita proses ke pimpinan, ke Asintel Kejatisu, diteruskan ke Kejagung. Ada tahapannya untuk penerbitan DPO,” terang Nixon.
Nixon pun memohon bantuan ke teman-teman media untuk bisa menuntaskan masalah tersebut.
Baca: Terpidana Korupsi Pasar Tozai Siantar Menghilang, Kadisnaker: Kami Cari ke Mana-mana, Nggak Ada
Baca: Mantan Kadis PUPR Siantar Dipanggil Jaksa, Ngaku Jumpa Kaur TU
Sekadar diketahui, Jhonson korupsi sebesar Rp18 juta dari proyek pembangunan Pasar Tozai Siantar di Tahun 2003. Saat itu, Jhonson bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1 2
Share this: