Korban Tak Melapor, Pelaku Pemerasan yang Viral di Facebook Itu Bebas

Share this:
BMG
Wandi Napitupulu, pelaku pemerasan di eks Terminal Sukadame, yang sempat viral di facebook. (insert) Tangkapan layar remakan video aksi pemerasan yang dilakukan Wandi dan rekannya beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Siantar Utara akan membebaskan pelaku pemerasan yang viral di media sosial (medsos) Facebook.

Pembebasan itu karena tidak ada laporan pengaduan dari korban atas insiden yang terjadi di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, tersebut.

Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Sahala Ritonga menerangkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, polisi hanya bisa melakukan penahan serta melanjutkan proses hukum, jika ada laporan pengaduan.

“Kasus ini delik aduan. Jadi harus ada yang melaporkan,” kata Manaek, Selasa (18/5/2021).

Meski tidak diproses hukum, sambung Manaek, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bersama keluarga dan pemerintah setempat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita juga akan terus memantau pelaku,” ucap Manaek.

BacaViral Aksi Pemerasan di Eks Terminal Sukadame Siantar, Satu Pelaku Ditangkap

BacaMiris! Pemuda Ini Berdalih ‘Lapar Mau Makan’, Supir Angkot Luar Kota Dipungli

Selain itu, kata Manaek, pelaku juga akan meminta maaf ke publik atas pemerasan yang dilakukannya itu.

Di sisi lain, Manaek pun mengungkapkan identitas pelaku pemerasan tersebut. Pelakunya bernama Wandi Napitupulu (34), warga Jalan Seka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni bermarga
Tobing.

BacaDua Pelaku Pemerasan di depan Rumah Dinas Walikota Siantar Bonyok Dimassa

BacaAksi Brutal Preman di Danau Lau Kawar, Wisatawan Dikeroyok, Pelaku Teriak Bakar

Dalam aksi itu, tambah Manaek, kedua pelaku memeras korbannya dengan meminta uang Rp100 ribu.

“Pengakuan pelaku, baru pertama kali (memeras). Motifnya karena nggak ada uang,” pungkas Manaek.

Share this: