SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Siantar Utara akan membebaskan pelaku pemerasan yang viral di media sosial (medsos) Facebook.
Pembebasan itu karena tidak ada laporan pengaduan dari korban atas insiden yang terjadi di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, tersebut.
Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Sahala Ritonga menerangkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, polisi hanya bisa melakukan penahan serta melanjutkan proses hukum, jika ada laporan pengaduan.
“Kasus ini delik aduan. Jadi harus ada yang melaporkan,” kata Manaek, Selasa (18/5/2021).
Meski tidak diproses hukum, sambung Manaek, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bersama keluarga dan pemerintah setempat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita juga akan terus memantau pelaku,” ucap Manaek.
Baca: Viral Aksi Pemerasan di Eks Terminal Sukadame Siantar, Satu Pelaku Ditangkap
Baca: Miris! Pemuda Ini Berdalih ‘Lapar Mau Makan’, Supir Angkot Luar Kota Dipungli
Selain itu, kata Manaek, pelaku juga akan meminta maaf ke publik atas pemerasan yang dilakukannya itu.
Di sisi lain, Manaek pun mengungkapkan identitas pelaku pemerasan tersebut. Pelakunya bernama Wandi Napitupulu (34), warga Jalan Seka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni bermarga
Tobing.
Baca: Dua Pelaku Pemerasan di depan Rumah Dinas Walikota Siantar Bonyok Dimassa
Baca: Aksi Brutal Preman di Danau Lau Kawar, Wisatawan Dikeroyok, Pelaku Teriak Bakar
Dalam aksi itu, tambah Manaek, kedua pelaku memeras korbannya dengan meminta uang Rp100 ribu.
“Pengakuan pelaku, baru pertama kali (memeras). Motifnya karena nggak ada uang,” pungkas Manaek.