Direksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan
- Kamis, 10 Jun 2021 - 19:13 WIB
- dibaca 819 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Negeri (PN) Medan didesak segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran pesangon terhadap 15 eks karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).
Dalam putusan bernomor: 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, itu, MA menghukum Direksi PD PAUS untuk membayar pesangon 15 eks karyawan sebesar Rp655.546.080.
Putusan yang dikeluarkan MA itu menyusul gugatan 15 eks karyawan pada tahun 2017. Di tingkat pertama, hakim judex factie Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam putusan Nomor: 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, menolak gugatan yang menuntut pembayaran hak-hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, Tunjangan Hari Raya (THR), uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis, dengan total Rp1.408.198.366.
Terhadap putusan tersebut, para eks karyawan melalui Kuasa Hukum Daulat Sihombing mengajukan kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan tuntutan, namun tidak seluruhnya.
Baca: Ricuh di Kantor PD PAUS Siantar, Pegawai yang Tak Gajian Mengamuk
Baca: Perkara Herowhin Sinaga, dari Fotocopy Hingga Belanja Lemari, Fiktif
Setelah keluarnya putusan MA itu, Daulat sudah melayangkan surat Nomor: 97/SW/VI/2021, tanggal 10 Juni 2021, untuk meminta atensi dari Ketua PN Medan. Surat itu dilayangkan mengingat permintaan eksekusi terhadap perkara ini telah diajukan sebelumnya, namun belum dilaksanakan.